Selasa, 13 September 2011

Polri Razia Pintu Masuk ke Kota Ambon

PDF Print
Wednesday, 14 September 2011
ImageSejumlah personel TNI AD melakukan pengamanan sejumlah ruas jalan dan kawasan pemukiman pascakerusuhan di Kota Ambon, kemarin. Situasi keamanan di daerah itu mulai berangsur membaik.


JAKARTA – Aparat kepolisian akan melakukan razia dan sweeping di pintu-pintu masuk KotaAmbon,Maluku.Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kerusuhan horizontal yang lebih besar di daerah tersebut pascabentrok antarwarga pada Minggu (11/9) lalu.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengungkapkan,pihaknya khawatir kerusuhan yang menewaskan tujuh orang itu akan mengundang kelompok massa untuk menuju Ambon dan memprovokasi warga lokal untuk berbuat rusuh. Razia juga dilakukan untuk mencegah pengiriman senjata tajam ke daerah tersebut.

Polisi pun berharap masyarakat memaklumi tindakan razia ini karena untuk kepentingan masyarakat. “Penumpang yang ke Ambon diperiksa, terutama yang tidak jelas tujuannya ke Ambon untuk apa,”ujar Anton di Mabes Polri di Jakarta kemarin.Namun,hingga kemarin polisi belum bisa mendeteksi pergerakan manusia berkelompok menuju Ambon.

Mengantisipasi hal sama,kemarin jajaran Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya melakukan sidak ke pelabuhan Tanjung Perak menemui ribuan calon penumpang tujuan Ambon. Agenda tersebut dibuat secara khusus untuk memberi imbauan kepada warga tujuan Ambon agar tidak mudah terprovokasi atas isu apa pun yang bisa memecah kesatuan bangsa. “Ini juga berlaku untuk warga Ambon yang ada di sini (Jatim),”katanya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Hadiatmoko mengatakan, imbauan dilakukan menyusul beredarnya short message service( SMS) yang memprovokasi masyarakat bahwa kelompokkelompok Islam yang mau berjihad dipersilakan berangkat ke Ambon melalui pintu-pintu keluar Jawa Timur.

“Nah, SMS ini adalah provokasi. Karena itu, jangan dihiraukan. Kami juga sudah menelusuri asal SMS provokasi itu, ternyata dikirim orang tak bertanggung jawab. Sudahlah, persoalan di Ambon sudah ada yang ngurus.Jadi tenang saja,” ucapnya di sela-sela menemui calon penumpang kemarin.

Polda Jatim juga berencana melakukan sweeping di sejumlah pintu keluar Jawa Timur sebab bisa jadi ada warga yang terprovokasi dan berangkat ke Ambon. “Kami ingin semuanya aman. Jadi jangan sampai ada pergerakan apa pun ke Ambon. Serahkan semuanya pada polisi dan tentara,”katanya.

Sedangkan Pangdam V Brawijaya Mayjend Gatot Nurmantyo menyatakan kesiapan TNI untuk mendukung langkah Polri. “Terkait SMS gelap dengan nada provokatif itu, saya tegaskan sangat tidak benar dan tidak bertanggung jawab. Jadi masyarakat jangan terprovokasi,” ucap Pangdam.

Bentrok antarwarga di Kota Ambon pada Minggu (11/9) terjadi akibat rumor mengenai tewasnya seorang warga.Menurut keterangan polisi, bentrok ini mengakibatkan 6 orang tewas, lebih dari 100 orang luka-luka,7 kendaraan roda empat dan 11 kendaraan roda dua dibakar, serta 116 unit rumah dibakar.

Selidiki SMS Provokatif

Terkait SMS provokatif tersebut, Mabes Polri mengaku tengah melakukan penyelidikan. Anton pun mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke kantor kepolisian terdekat apabila menerima pesan singkat yang bernada provokasi. “Kita juga mengimbau agar masyarakat tidak lagi mengirim SMS-SMS yang provokatif.Kami sedang bekerja. Kita tunggu saja hasilnya,” papar Anton.

Mabes Polri juga sudah mengirimkan tim untuk menyelidiki kerusuhan di Ambon.Tim terdiri atas 13 orang dan dipimpin langsung oleh seorang perwira menengah berpangkat komisaris besar.“Ini semua dalam rangka penegakan hukum. Semua yang terjadi di sana akan dilidik dan disidik untuk diproses secara hukum,” kata Anton.

Berdasar pantauan Mabes Polri, kondisi di Ambon kini kondusif dan terkendali. Kegiatan ekonomi masyarakat juga sudah berlangsung normal. Anton juga mengungkapkan, Polri dan TNI berfungsi membantu masyarakat di sana. Untuk itu, jika ada kesulitan dalam hal apa pun,misalnya kesulitan dalam mendapatkan minyak tanah, masyarakat dianjurkan untuk meminta bantuan ke Polri dan TNI.

Terkait permintaan masyarakat Ambon agar Polri menarik pasukannya,Anton mengatakan, Polri akan menarik personelnya apabila kondisi di daerah tersebut sudah benarbenar dalam situasi kondusif dan normal seperti sediakala. “Anggota kita juga tidak mau lama-lama di sana,”ucapnya.

Mabes Polri bahkan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Polda Maluku dalam memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat di sana. Belum ada rencana untuk mencopot atau memberikan konsekuensi kepada Kapolda Maluku yang kini dijabat Brigjen Pol Syarief Gunawan.“Mabes Polri mendukung sepenuhnya apa yang sudah dilakukan di sana,”kata Anton.

Sementara itu, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla merekomendasikan perlunya membaurkan kembali permukiman warga di Kota Ambon guna mencegah konflik di wilayah itu muncul kembali di masa mendatang. “Dulu pascakonflik terjadi segmentasi permukiman antara Kristen dan Islam. Itu kurang bagus karena mudah menimbulkan isu,” kata Kalla seusai menjadi pembicara dalam seminar kewirausahaan di Universitas Udayana Denpasar kemarin.

Pemisahan itu,lanjut Kalla, menjadi akar konflik yang terjadi saat ini.Kondisi itu didukung kesalahpahaman akibat kecanggihan teknologi seperti SMS dan sebagainya. ”Akibatnya, isu cepat berkembang,” imbuh tokoh yang sukses mendamaikan kedua pihak yang bertikai di Ambon itu.

World Conference on Religion for Peace (WCRP) meminta masyarakat Ambon dan Maluku bisa menahan diri agar konflik yang pernah terjadi di darah tersebut tidak terulang kembali. Terkait itu,WCRP meminta semua pihak mewaspadai separatisme Republik Maluku Selatan (RMS) yang dimungkinkan berada di balik kerusuhan tersebut.

”Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Ambon dan Maluku agar tidak terjebak dalam tragedi lubang konflik yang sama dua kali,” kata KH Hasyim Muzadi di Pondok Pesantren Al-Hikam Depok,kemarin. Hasyim yang juga Sekjen International Conference of Islamic Scholars (ICIS) mengungkapkan, masyarakat Ambon perlu belajar dari tragedi konflik masa lalu yang sebenarnya dipicu masalah yang sepele.

Begitu pula dengan kerusuhan yang terjadi 11 September lalu yang hanya karena kecelakaan tukang ojek. ”Tragedi terdahulu dipicu dari masalah sepele, yakni ‘penumpang mobil angkot’ dan yang sekarang ini ‘matinya tukang ojek’,” ungkap mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini.

Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj berharap suasana kondusif yang tercipta pascakerusuhan bisa dipertahankan.Dia pun berharap kerusuhan tidak lagi terulang di masa mendatang.‘’ Sebisa mungkin kerusuhan itu yang terakhir.Jangan sampai ada lagi kerusuhan Ambon. Mari bersama-sama kita membantu agar harapan Ambon terus aman di waktu mendatang menjadi kenyataan,’’ katanya.

Untuk mendukung terciptanya suasana damai, dia berharap semua pihak yang memiliki kerenggangan di masa lampau menahan diri. Seluruh elemen di Ambon juga diharapkan tidak mudah terprovokasi terhadap munculnya isuisu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,’’ ujar Said.
 
 

Kamis, 21 Juli 2011

Minyak Kayu Putih (SNI 06-3954-2001)


Minyak kayu putih merupakan salah satu produk kehutanan yang telah dikenal luas oleh masyarakat. Minyak atsiri hasil destilasi atau penyulingan daun kayu putih (Melaleuca leucadendron Linn.) ini memiliki bau dan khasiat yang khas, sehingga banyak dipakai sebagai kelengkapan kasih sayang ibu terhadap anaknya, terutama ketika masih bayi. Minyak kayu putih digosokkan hampir di seluruh badan untuk memberikan kesegaran dan kehangatan pada si jabang bayi.
Karena penggunaannya yang luas tersebut, mutu minyak kayu putih yang dijual di pasaran perlu mendapat perhatian. Untuk memenuhi tuntutan mutu tersebut, lahirlah standar nasional kayu putih yang diusulkan oleh PT. Perhutani (persero) melalui Pantek 55S Kayu, bukan kayu dan produk kehutanan, yaitu SNI 06-3954-2001. Standar tersebut menetapkan istilah dan definisi, syarat mutu, cara uji, pengemasan dan penandaan minyak kayu putih yang digunakan sebagai pedoman pengujian minyak kayu putih yang diproduksi di Indonesia.
Mutu minyak kayu putih diklasifikasikan menjadi dua, yaitu mutu Utama (U) dan mutu Pertama (P). Keduanya dibedakan oleh kadar cineol, yaitu senyawa kimia golongan ester turunan terpen alkohol yang terdapat dalam minyak atsiri seperti kayu putih. Minyak kayu putih mutu U mempunyai kadar cineol ≥ 55%, sedang mutu P kadar cineolnya kurang dari 55%.
Secara umum, kayu putih dikatakan bermutu apabila mempunyai bau khas minyak kayu putih, memiliki berat jenis yang diukur pada suhu 15oC sebesar 0,90 – 0,93, memiliki indeks bias pada suhu 20oC berkisar antara 1,46 – 1,47 dan putaran optiknya pada suhu 27,5oC sebesar (-4)o – 0oIndeks bias adalah bilangan yang menunjukkan perbandingan antara sinus sudut datang dengan sinus sudut bias cahaya, sedangkan yang dimaksud putaran optik adalah besarnya pemutaran bidang polarisasi suatu zat.
Disamping itu, minyak kayu putih yang bermutu akan tetap jernih bila dilakukan uji kelarutan dalam alkohol 80%, yaitu dalam perbandingan 1 : 1, 1 : 2, dan seterusnya s.d. 1 : 10. Dalam minyak kayu putih tidak diperkenankan adanya minyak lemak dan minyak pelican. Minyak lemak merupakan minyak yang berasal dari hewan maupun tumbuhan, seperti lemak sapi dan minyak kelapa, yang mungkin ditambahkan sebagai bahan pencampur dalam minyak kayu putih. Demikian juga minyak pelican yang merupakan golongan minyak bumi seperti minyak tanah (kerosene) dan bensin biasa digunakan sebagai bahan pencampur minyak kayu putih, sehingga merusak mutu kayu putih tersebut.
Bagian terpenting dalam standar tersebut, selain penetapan mutu di atas, adalah cara uji untuk mengetahui mutu minyak kayu putih, baik yang tercantum di dalam dokumen maupun kemasan. Pengujian dilakukan dengan dua cara, yaitu cara uji visual dan cara uji laboratories. Cara uji visual dilakukan untuk uji bau, sedangkan uji laboratories dilaksanakan untuk menguji kadar cineol, berat jenis, indeks bias, putaran optik, uji kelarutan dalam alkohol 80%, kandungan minyak lemak dan kandungan minyak pelican.
Minyak kayu putih merupakan salah satu produk kehutanan untuk tujuan ekspor yang penerapan standarnya bersifat wajib. Selain minyak kayu putih, produk kehutanan yang penerapan standarnya diwajibkan oleh Pemerintah adalah produk kayu lapis dan gambir. [IRM]

Sumber:

Rabu, 20 Juli 2011

Mau Penghasilan Tambahan??????


Miliki penghasilan tambahan dengan hanya bermodalkan komputer dan akses internet di rumah daaaaannnnnnn nikmati training/pelatihan secara ONLINE, GRATIS selama 20 jam tentang mekanisme bisnis dan cara melakukan pemasaran secara online (internet marketing).
Produk yang dipasarkan juga ORIFLAME lho......
Gabung bersama kami di www.dbc-network.com/index.php?id=genade sekarang dan dapatkan Stockholm Collection selnial Rp. 886.900,00 GRRRAAATTTIISSSS.
Hanya berlaku untuk yang bergabung pada 27 Juni - 30 juli 2011.
So tunggu apa lagi?????
Lihat infonya dan langsung daftar di www.dbc-network.com/index.php?id=genade

Peluang Usaha

Ingin punya bisnis sendiri? Ingin punya penghasilan tambahan? Yang satu ini bisa dikerjakan online, dari rumah atau dari mana pun saja, hanya 2 jam per minggu dari depan komputer anda. Gabung bersama kami dan dapatkan welcome program dari oriflame bernilai total Rp. 886.900,00 (syarat dan ketentuan berlaku).
Klik www.dbc-network.com/index.php?id=genade

Selasa, 19 Juli 2011

Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)



Secara ekologis HHBK tidak memiliki perbedaan fungsi dengan hasil hutan kayu, karena sebagian besar HHBK merupakan bagian dari pohon. Istilah Hasil Hutan Non Kayu semula disebut Hasil Hutan Ikutan merupakan hasil hutan yang berasal dari bagian pohon atau tumbuh-tumbuhan yang memiliki sifat khusus yang dapat menjadi suatu barang yang diperlukan oleh masyarakat, dijual sebagai komoditi ekspor atau sebagai bahan baku untuk suatu industri.
Definisi HHBK seperti dirumuskan oleh pemerintah melalui Departemen Kehutanan (Permenhut: 35/MENHUT-II/2007) adalah hasil hutan baik nabati dan hewani beserta produk turunan dan budidayanya kecuali kayu. Pada umumnya HHBK merupakan hasil sampingan dari sebuah pohon, misalnya getah, daun, kulit, buah dan lain-lain atau berupa tumbuhan-tumbuhan yang memiliki sifat khusus seperti rotan, bambu dan lain-lain.
Adapun HHBK yang dimanfaatkan dan memiliki potensi untuk dimanfaatkan oleh masyarakat, menurut Sumadiwangsa (2000) dalam Sudarmalik et al. (2006) dapat dibedakan menjadi beberapa bagian sebagai berikut :
1.   Getah-getahan : Getah jelutung, getah merah, getah balam, getah karet alam dan lain-lain,
2.   Tanin : Pinang, Gambir, Rhizophora, Bruguiera, dan lain-lain,
3.   Resin : Gaharu, Kemedangan, Jernang, Damar mata kucing, Damar batu, Damar rasak, Kemenyan dan lain-lain,
4.   Minyak atsiri : Minyak gaharu, Minyak kayu putih, Minyak Keruing, Minyak lawang, Minyak kayu manis,
5.   Madu : Apis dorsata, Apis melliafera,
6.   Rotan dan Bambu : Segala jenis rotan, Bambu dan Nibung,
7.   Penghasil Karbohidrat : Sagu, Aren, Nipah, Sukun dan lain-lain,
8.   Hasil Hewan : Sutra alam, Lilin lebah, Aneka hewan yang tidak dilindungi,
9.  Tumbuhan Obat dan Tanaman Hias: Aneka tumbuhan obat dari hutan, anggrek hutan, palmae, pakis dan lain-lain.
Pemungutan HHBK umumnya merupakan kegiatan tradisional dari masyarakat yang berada di sekitar hutan, bahkan di beberapa tempat, kegiatan pemungutan HHBK merupakan kegiatan utama sebagai sumber kehidupan masyarakat sehari-hari. Sebagai contoh, pengumpulan rotan, pengumpulan berbagai getah kayu seperti getah kayu Agathis (kopal), atau getah kayu lainnya.
Daftar Pustaka

[Dephut] Departemen Kehutanan. 2007b. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 35 tahun 2007 tentang Hasil Hutan Bukan Kayu. Jakarta: Dephut.

Sudarmalik, Rochmayanto Y, Purnomo. 2006. Peranan Beberapa Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di Riau dan Sumatera Barat. Prosiding Seminar Hasil Litbang Hasil Hutan 2006: 199-219.