Selasa, 19 Juli 2011

Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)



Secara ekologis HHBK tidak memiliki perbedaan fungsi dengan hasil hutan kayu, karena sebagian besar HHBK merupakan bagian dari pohon. Istilah Hasil Hutan Non Kayu semula disebut Hasil Hutan Ikutan merupakan hasil hutan yang berasal dari bagian pohon atau tumbuh-tumbuhan yang memiliki sifat khusus yang dapat menjadi suatu barang yang diperlukan oleh masyarakat, dijual sebagai komoditi ekspor atau sebagai bahan baku untuk suatu industri.
Definisi HHBK seperti dirumuskan oleh pemerintah melalui Departemen Kehutanan (Permenhut: 35/MENHUT-II/2007) adalah hasil hutan baik nabati dan hewani beserta produk turunan dan budidayanya kecuali kayu. Pada umumnya HHBK merupakan hasil sampingan dari sebuah pohon, misalnya getah, daun, kulit, buah dan lain-lain atau berupa tumbuhan-tumbuhan yang memiliki sifat khusus seperti rotan, bambu dan lain-lain.
Adapun HHBK yang dimanfaatkan dan memiliki potensi untuk dimanfaatkan oleh masyarakat, menurut Sumadiwangsa (2000) dalam Sudarmalik et al. (2006) dapat dibedakan menjadi beberapa bagian sebagai berikut :
1.   Getah-getahan : Getah jelutung, getah merah, getah balam, getah karet alam dan lain-lain,
2.   Tanin : Pinang, Gambir, Rhizophora, Bruguiera, dan lain-lain,
3.   Resin : Gaharu, Kemedangan, Jernang, Damar mata kucing, Damar batu, Damar rasak, Kemenyan dan lain-lain,
4.   Minyak atsiri : Minyak gaharu, Minyak kayu putih, Minyak Keruing, Minyak lawang, Minyak kayu manis,
5.   Madu : Apis dorsata, Apis melliafera,
6.   Rotan dan Bambu : Segala jenis rotan, Bambu dan Nibung,
7.   Penghasil Karbohidrat : Sagu, Aren, Nipah, Sukun dan lain-lain,
8.   Hasil Hewan : Sutra alam, Lilin lebah, Aneka hewan yang tidak dilindungi,
9.  Tumbuhan Obat dan Tanaman Hias: Aneka tumbuhan obat dari hutan, anggrek hutan, palmae, pakis dan lain-lain.
Pemungutan HHBK umumnya merupakan kegiatan tradisional dari masyarakat yang berada di sekitar hutan, bahkan di beberapa tempat, kegiatan pemungutan HHBK merupakan kegiatan utama sebagai sumber kehidupan masyarakat sehari-hari. Sebagai contoh, pengumpulan rotan, pengumpulan berbagai getah kayu seperti getah kayu Agathis (kopal), atau getah kayu lainnya.
Daftar Pustaka

[Dephut] Departemen Kehutanan. 2007b. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 35 tahun 2007 tentang Hasil Hutan Bukan Kayu. Jakarta: Dephut.

Sudarmalik, Rochmayanto Y, Purnomo. 2006. Peranan Beberapa Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di Riau dan Sumatera Barat. Prosiding Seminar Hasil Litbang Hasil Hutan 2006: 199-219.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar